Beranda PCI NU Tantangan dan Solusi Koperasi Pertanian di Indonesia

Tantangan dan Solusi Koperasi Pertanian di Indonesia

Ahmad Afnan Anshori

2141
0

Dunia koperasi terus tumbuh di berbagai sektor, pertanian menjadi salah satu di antaranya. Namun, koperasi bidang pertanian di Indonesia saat ini terlihat menghadapi tiga tantangan serius.

Arsiya Istina Wenty Octisdah, Bussiness Advisor Agriterra Indonesia, menjelaskannya saat Webinar Series Lembaga Pertanian dan Lingkungan Hidup (LPLH) Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda pada Sabtu (30/1).   Alumni Universitas Wageningen Belanda itu menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi sekarang adalah belum adanya usaha yang jelas dari koperasi pertanian tersebut. Hal ini mengingat kesibukan koperasi atau pembahasan mereka berputar pada topik kelembagaan.   “Biasanya memang usahanya tidak begitu jelas. Dia memang hanya mengerjakan apa yang sudah bertahun-tahun ini dikerjakan,” ujarnya.   Tantangan kedua, jelasnya, keterbukaan prinsip koperasi sehingga kriteria keanggotaan terbuka lebar. Tidak ada syarat khusus bagi orang yang hendak menjadi anggotanya. Hal ini membuat mereka hanya membayar simpanan pokok dan wajib saja.

Terakhir, Wenty menyampaika bahwa koperasi bidang pertanian di Indonesia hanya dijalankan oleh pengurus yang notabene merupakan para petani saja. Hal demikian menjadi kendala karena skala kapasitas dan kapabilitasi maksimum sesuai dengan kemampuan petani. “Skala mereka tidak mengikuti skala usaha pertaniannya yang meningkat,” katanya.   Tiga tantangan tersebut membuatnya melihat tiga solusi. Pertama, usaha hasil tani dan hasil olahan perlu dikelola oleh satu manajemen. Kedua, fokus koperasi memiliki perusahaan berbadan hukum yang dimiliki mayoritas petani.

“Kita memperkenalkan sistem keanggotaan yang jelas melalui skema sertifikat hak dan kewajiban transaksi,” katanya.   Selain itu, ia melihat perlunya strukturitasi koperasi modern. Usaha koperasi, menurutnya, harus dipisahkan menjadi anak perusahaan dengan badan hukum. Usaha tersebut dikelola profesional, tidak dilakukan para pengurus.   Sementara itu, Isnawati Hidayah dari Rotasi Institute menjelaskan bahwa Negeri Kincir Angin menjadi salah satu negara kecil dengan eksportir besar. Hal demikian tidak lain karena peran koperasi yang mulai berdiri pada tahun 1850.

Sebelumnya, terang Isna, Belanda juga mengalami kegagalan pasar yang cukup besar. Masyarakat tani di sana pernah mengalami kesulitan untuk memasarkan hasilnya. Hal itu karena ada penguasaan pihak tertentu dan tingginya biaya transportasi.   Oleh karena itu, pengurus LPLH PCINU Belanda itu juga menegaskan bahwa keberadaan koperasi menjadi sangat penting dalam kegaitan ekonomi, pertanian, keuangan, asuransi, hingga merambah di bidang energi dan kesehatan.   Kegitan ini juga menghadirkan Koperasi Agro Niaga Jabung Syariah (Kanjabung) yang bergerak di bidang peternakan/susu dan Koperasi CUSawiran yang bergerak di bidang simpan pinjam.

*) Berita yang sama pernah dimuat di NU online
Tautan berita:

https://www.nu.or.id/post/read/126372/tantangan-dan-solusi-koperasi-pertanian-di-indonesia

Artikulli paraprakRefleksi Harlah ke-95 Nahdlatul Ulama
Artikulli tjetërResearching Provenance, Object biographies and Collectors

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.