Beranda PCI NU Info Belanda Visa dan Ijin Tinggal

Visa dan Ijin Tinggal

758
0

Visa Schengen
Visa Schengen dari Kedutaan Besar/Konsulat Belanda di Indonesia dapat dipergunakan untuk perjalanan ke seluruh negara Schengen.

Visa Kunjungan Ke Negara Lain
Jika ingin berkunjung ke negara-negara diluar Perjanjian Schengen, seperti AS, Inggris, Switzerland, sebelum meninggalkan Indonesia harus memperoleh visa dari Kedutaan Besar yang bersangkutan di Jakarta, karena tidak dapat dilakukan di Belanda.

Izin Tinggal Sementara (MVV)
Jika anda dalam periode 6 bulan ingin tinggal lebih lama dari 90 hari di Belanda, anda harus mengajukan permohonan MVV terlebih dahulu. Selama proses MVV berlangsung, pemohon tidak akan diberikan visa kunjungan singkat (1-90 hari). MVV dapat diajukan dalam 3 cara :

1. Prosedur melalui kedutaan (permohonan melalui perwakilan diplomatik)
  Yang bersangkutan dapat mengajukan pada Kedutaan Belanda di Indonesia. Kedutaan hanya boleh memproses permohonan dari orang-orang yang tinggal di Indonesia dan Timor Leste.Kedutaan memeriksa kelengkapan dan sesuainya dokumen-dokumen permohonan.Setelah pemohon lulus ujian kemasyarakatan, permohonan dikirim ke Dinas Imigrasi dan Naturalisasi (IND). Sponsor akan dipanggil oleh IND dan diperiksa apakah sponsor memenuhi semua persyaratan yang diminta. Segera setelah IND membuat keputusan, sponsor, yang bersangkutan dan kedutaan akan diberitahuoleh IND. Kedutaan akan menginformasikan yang bersangkutan secara tertulis mengenai keputusan ini. Permohonan dibayar saat pengajuan (lihat: Prosedur dan harga). Seperti inilah suatu permohonan resmi MVV.
2. Melalui advis prosedur (memohon advis kepada Dinas Imigrasi dan Naturalisasi)
  Sponsor di Belanda memulai prosedur untuk mengetahui apakah ia memenuhi semua persyaratan yang diminta untuk pengajuan permohonan MVV. Karena IND memerlukan informasi kondisi hidup dan situasi keuangan dari sponsor di Belanda, maka prosedur hanya dapat dilakukan oleh sponsor di Belanda. Bila sponsor memenuhi persyaratan, IND akan menginformasikan sponsor dan kedutaan bersangkutan, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan MVV di kedutaan tersebut. Permohonan MVV pemohon akan diperiksa apakah memenuhi semua persyaratan yang diminta, setelah pemohon lulus ujian kemasyarakatan. Untuk memulai prosedur ini tidak ada pembayaran, pada advis positif sponsor diminta untuk membayar.Kira-kira seminggu setelah pembayaran pemohon dapat datang tanpa perjanjian ke kedutaan untuk mengajukan MVV.
3. Melalui prosedur pendek
  Permohonan diajukan oleh perusahaan atau institusi yang mensponsori pemohon ke Belanda. Proses ini dapat diajukan hanya bila perusahaan atau institusi tersebut mempunyai perjanjian dengan IND. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai prosedur ini silahkan menghubungi IND.

Info lengkap di: http://indonesia-in.nlembassy.org/organization/bagian-dalam-kedutaan/konsuler/izin-tinggal-sementara-mvv.html

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.