Beranda Keislaman Definisi Ilmu dalam Kajian Ushul Fiqih

Definisi Ilmu dalam Kajian Ushul Fiqih

2016
0

Dalam pembahasan kali ini akan memaparkan definisi ilmu, sekaligus memilah wilayah pengetahuan ilahi dan pengetahuan manusia. Meski dalam hakikatnya segala pengetahuan adalah milik Allah SWT, namun tetap saja ada beberapa pengetahuan yang memang oleh Allah dibuat agar dimiliki oleh manusia.

Salah satu di antaranya adalah pengetahuan untuk melakukan penafsiran terhadap teks Al-Quran.

Imam Abu Ishak As-Syirazi dalam Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqih (Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010) halaman 4 menyebutkan bahwa secara definitif. 

Ilmu dimaknai sebagai berikut:

فأما العلم فهو معرفة المعلوم على ما هو عليه. وقالت المعتزلة: هو اعتقاد الشيء على ما هو به مع سكون النفس إليه وهذا غير صحيح لأن هذا يبطل باعتقاد العاصي فيما يعتقده


Artinya, “Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan apa adanya (kenyataan), sedangkan kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa ilmu ialah meyakini sesuatu sesuai dengan apa yang memuaskan hati seseorang. Definisi ini keliru karena bisa saja seorang pendosa meyakini bahwa ia berbuat benar.”

As-Syirazi yang merupakan penganut Madzhab Teologis Asyariyyah berusaha menyinkronkan pengetahuan dan kenyataan, berbeda dengan kaum Mu’tazilah yang mengkaitkan pengetahuan dan keyakinan, yang tentu saja keliru sebagaimana kasus seorang pendosa yang bisa saja ia meyakini apa yang dilakukannya benar. Namun, akal sehat manusia tentu saja menyatakan bahwa nyatanya tidaklah demikian.

Dalam memilah ilmu, As-Syirazi membuat kategorisasi sebagai berikut:

والعلم ضربان: قديم ومحدث. فالقديم علم الله عز وجل وهو متعلق بجميع المعلومات …، والمحدث علم الخلق وقد يكون ذلك ضروريا وقد يكون مكتسبا، فالضروري كل علم لزم المخلوق على وجه لا يمكنه دفعه عن نفسه بشك ولا شبهة وذلك كالعلم الحاصل عن الحواس الخمس التي هي السمع والبصر والشم والذوق واللمس …، والمكتسب كل علم يقع على نظر واستدلال كالعلم بحدوث العالم وإثبات الصانع وصدق الرسل ووجوب الصلاة … وغير ذلك مما يعلم بالنظر والاستدلال


Artinya, “Ilmu terbagi atas dua, yakni qadim dan muhdits. Ilmu qadim ialah pengetahuan Allah yang berkaitan dengan keseluruhan pengetahuan. Ilmu muhdits ialah ilmu yang diberikan kepada makhluk. Terbagi menjadi dua yakni dlaruri dan muktasab. Ilmu dlaruri ialah ilmu yang didapat tanpa proses karena ia datang secara spontanitas seperti pengetahuan yang didapat dari hasil rasa panca indera, yakni pendengaran, penglihatan, perabaan, penciuman, dan perasaan. Ilmu muktasab ialah ilmu yang hadir sesudah proses pemikiran dan pencarian dalil seperti pengetahuan tentang ketidakkekalan alam, wajib keberadaan Sang Pencipta, kebenaran risalah Rasul, kewajiban shalat beserta jumlah rakaatnya, dan pengetahuan lainnya yang tidak bisa didapatkan kecuali dengan proses pemikiran dan pencarian dalil.”

Dari pernyataan di atas bisa kita pahami bahwa di balik sifat kemahatahuan Allah, terdapat potensi yang Allah berikan kepada manusia untuk berpikir dan menghasilkan pengetahuan yang didapat dari proses pencarian dalil dan pemikiran.

Sebagai contoh, akal kita tidak mungkin menerima jika Allah memiliki tangan karena memiliki tangan adalah sifat makhluk. Sementara Allah mustahil sama dengan makhluk (mukhalafatu lil hawadits). Oleh karena itu kita melakukan proses pentakwilan bahwa yang dimaksud dengan tangan di situ adalah kekuasaan.

Menelan mentah-mentah teks Al-Quran tanpa proses berpikir bisa jadi akan berakibat melemahnya keimanan kita. Oleh karena itu, jangan berputus asa terhadap kemampuan akal yang telah Allah anugerahkan kepada kita. Wallahu a’lam. (Muhammad Ibnu Sahroji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.