Gagasan
Tragedi Charlie Hebdo, Ini 3 Pernyataan Sikap PCINU Belanda
Terkait tragedi penyerangan di kantor majalah satir Charlie Hebdo di Paris, Perancis, Rabu (7/1) lalu, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda lewat Ketua Tanfidziyah, Fachrizal Afandi menyatakan tiga sikap sebagai bentuk keprihatinan kemanusiaan. “Mengutuk tindakan, pelaku, dan simpatisan…
NAHDLATUL ULAMA DAN PERANNYA DI BELANDA: Sebuah Tinjauan Etnografis
Prolog: Sejarah berdirinya Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) di Belanda Keberadaan jama’ah Nahdlatul Ulama (NU) di Belanda tidak terlepas dari kedatangan orang Indonesia ke negeri kincir angin ini. Beberapa dari mereka datang sebagai pekerja, mahasiswa, dan peneliti. Para…
Seruan PCINU Belanda atas Kisruh KPK-Polri
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Wijayanto, oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada tanggal 23 Januari 2015. Bersama ini pula PCI NU Belanda menyampaikan seruan…
Kemerdekaan Berlalu Lintas dan Potret Perilaku Hukum Kita
Fachrizal Afandi*) Sejak merdeka 70 tahun yang lalu, selalu ada mimpi di dada anak negeri untuk mendapatkan kesetaraan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Meski berbagai dugaan kriminalisasi kasus, perlakuan istimewa bagi orang-orang tertentu dan penyalahgunaan kekuasaan oleh…
Polemik Asas Oportunitas: Kewenangan yang Rentan Disalahgunakan?
Fachrizal Afandi GATRAnews – Senin, 27 Juni 2016 Prinsip diferensiasi fungsional yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada mulanya bertujuan untuk menghindari perseteruan di antara lembaga penegak hukum. Hal ini dilakukan dengan meminimalisir kontrol horizontal dalam setiap…
Memeriksa Keabsahan Penetapan Tersangka atau Menguji pokok perkara? Telaah singkat terhadap praktik Pra peradilan pasca Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014
Fachrizal Afandi*) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memang telah menjadikan penetapan tersangka menjadi yurisdiksi pra peradilan. Akan tetapi dalam hal pemeriksaan bukti permulaan yang cukup yang menjadi dasar penetapan tersangka, secara teori dan norma hukum…