
Assalamualaikum Wr. WB
Kajian tentang fikih Muslimah selalu ditunggu-tunggu, terlebih temanya “Darah Perempuan”. Masalah darah ini memang sedikit pelik ya salehat, karena terkait dengan ibadah kita sehari-hari. Ada darah haid, nifas, istihadhoh, atau darah penyakit. Nah, bagaimana seh hukumnya² darah tersebut dari pandangan Fikih? Darah yang seperti apa seh yang diharamkan untuk ibadah?
Yuk untuk lebih jelasnya, ikuti Daurah Kajian Muslimah tentang Hukum Fikih Darah Perempuan bersama Ustadzah Wahyuni Shifaturrohmah S.Th.I, M.Si yg diselenggarakan oleh Neswa.id bekerjasama dengan Avicenna Virtual Madrasah (berbasis di Eropa). Daurah ini akan dilaksanakan 5x berturut² setiap hari Sabtu. Ustadzah Yuni akan mengajak kita semua menyelami hukum² fikih dari Kitab-kitab Mu’tabarah dan menjelaskannya secara jelas dan ringkas.
🗓️ Waktu : Setiap hari Sabtu pkl 13.00 WIB atau 08.00 CEST. Kajian pertama dimulai tgl 3 April 2021.
📌 Zoom Meeting
* Untuk semua kalangan
Fasilitas :
Ilmu yang bermanfaat dan ukhuwah
Link Pendaftaran :
https://bit.ly//3cbgVuw
Narahubung :
Yulia : 081904031421
Vivi : 081326837220
#daurahmuslimahneswa
#daurahmuslimahavicennavirtualmadrasah
_________
📩 [email protected]
📞 6287835306969
📲 Instagram : @neswa.id