Tanya ustadz!

Sampaikan pertanyaanmu

Klik disini!

Agenda Reforma Agraria

Waktu baca: < 1 menit

Agenda Reforma Agraria

Tujuh windu silam, Konferensi Syuriyah Nahdlatul Ulama di Jakarta (11-13 Oktober 1961) memutuskan keharaman land reform kecuali dalam kondisi darurat. Sayang, apa pengertian dan kriteria kondisi darurat ini tidak dirinci sama sekali.

Berlawanan dari keputusan Konferensi 1961 ini, Munas Alim Ulama NU di Mataram 23-25 November 2017 lalu menetapkan land reform sebagai bagian dari perintah agama berdasarkan kaidah melindungi jiwa (hifzh al-nafs) dan harta (hifzh al-mal)—dua dari lima tujuan syariat Islam (maqashid al-syari’ah).
Apa yang melatari lahirnya “ijtihad agraria” yang baru ini? Sejauh mana ijtihad ini bisa merespon isu-isu keagrariaan dan kebijakan agraria yang berlangsung dewasa ini?
Mari diskusikan bersama dalam forum Seminar Ekologi, Budaya dan Pembangunan pada tanggal 27 Desember 2017 mendatang.

Dalam acara ini, Moh. Shohibbuddin, M.Si, Mustasyar PCINU Belanda 2017-2019, akan hadir untuk memberikan tanggapan. Usaha beliau di sini dapat dinilai sebagai salah satu wujud implementasi dari konsep Tribakti Pengabdian yang menjadi landasan kerja PCINU Belanda 2017-2019.

agenda reforma agraria