Beranda Keislaman KH Hasyim Asy’ari tentang Saling Bermusuhan atas Nama Agama

KH Hasyim Asy’ari tentang Saling Bermusuhan atas Nama Agama

861
0

Semakin hari, sebagian masyarakat Indonesia hanyut terbawa arus perbedaan pendapat yang semakin meruncing. Padahal, jika mau jernih serta proporsional memandangnya, kita tidak akan terseret ke dalam kubangan jurang permusuhan antarsesama anak bangsa.

Perbedaan pendapat cabang keagamaan merupakan sebuah keniscayaan. Para sahabat yang masuk kurun umat terbaik juga mengalami perbedaan pandangan. Secara sosial, mereka tidak ada masalah. Mereka tak lantas saling mencaci atau menjatuhkan.

Imam Abu Hanifah dengan Imam Malik berbeda pendapat pada kisaran 14 ribu masalah. Imam Ahmad bin Hanbal berbeda pendapat dengan gurunya Imam Syafi’i terjadi pada banyak masalah. Tidak ada yang saling nyinyir dan menghujat. Masing-masing mengasihi dan menghormati.

Bahkan, dalam satu riwayat dikatakan, Imam Syafi’i ketika menziarahi Imam Abu Hanifah, menginap selama 7 hari, selalu membaca Al-Qur’an. Setiap kali khatam, pahalanya dihadiahkan kepada Imam Abu Hanifah. Selain itu, Imam Syafi’i juga tidak berkenan melaksanakan qunut subuh selama di qubah (dekat makam) Abu Hanifah tersebut.

Ketika ditanya salah satu muridnya, mengapa demikian? Imam Syafi’i menjawab “Sesungguhnya Imam Abu Hanifah tidak berpendapat bahwa qunut subuh itu sunah. Aku tinggkalkan demikian karena aku menjaga adab kepada Beliau”

Mengumumkan kalimat “saya tidak cocok dengan orang ini, saya tidak sepakat dengan orang itu” lalu menjadikan ajang permusuhan, bukanlah sikap warga NU yang dicontohkan KH Hasyim Asy’ari.

Menelisik sedikit lebih mendalam tentang hajr yakni memusuhi sesama muslim dengan cara tidak menyapa, dalam kitab At Tibyan, fin nahyi an muqatha’atil arham wal aqarib wal ikhwan, KH Hasyim Asy’ari–mengutip pendapat Ibnu Hajar–menyatakan bahwa memusuhi atau tidak mau menyapa sesama Muslim lebih dari tiga hari merupakan dosa besar. Karena terdapat unsur memutus tali persaudaraan, menyakiti hati sesama dan menimbulkan kerusakan.

Memusuhi sesama Muslim hukumnya haram kecuali untuk kemaslahatan orang yang memusuhi serta kebaikan bagi orang yang dimusuhi. Jika tidak dalam rangka tersebut, hukumnya tetap haram.

Orang-orang yang terkena propaganda hajr ini terkadang menggunakan senjata tersebut untuk memusuhi siapa saja dengan misi yang tidak tepat.

KH Hasyim Asy’ari mengatakan, konteks zaman now, orang yang memusuhi temannya bukanlah untuk alasan kebaikan agama maupun kemaslahatan dunia. Tapi justru menimbulkan kerusakan antara mereka berdua yang berdampak dosa besar. قلت (اي المؤلف العلامة الشيخ محمد هاشم اشعرى عفا الله عنه وعن والديه وعن مشايخه وجميع المسلمين): وقد رأيت بعيني ان الهجر الواقع بيننا فى هذا الزمان لا يعود الى صلاح دين الهاجر ولا المهجور ولا الى دنياهما، بل يعود الى فسادهما كما لا يخفى على المتأمل المنصف، فهو من الكبائر لما فيه من فساد الدين والدنيا والتحاسد والتباغض. والله اعلم. 

Artinya : Saya katakan (maksud yang mengatakan di sini adalah pengarang kitab, Muhammad Hasyim Asy’ari, semoga Allah mengampuninya beserta kedua orang tuanya, guru-gurunya dan orang Islam semuanya) “Saya amati dengan dua mata kepala saya, sesungguhnya permusuhan, tidak menyapa antar sesama yang terjadi di tengah-tengah kita sekarang ini, bukan kembali untuk kebaikan agama orang yang memusuhi dan dimusuhi. Juga tidak dalam rangka untuk kemaslahatan kepentingan duniawi meraka. Namun permusuhan tersebut malah menimbulkan kerusakan yang kembali pada mereka berdua sebagaimana yang tidak samar bagi orang yang merenung dan insaf. Itu merupakan tindakan dosa besar sebab mengakibatkan kerusakan agama, dunia dan menjadikan saling dengki serta permusuhan. Wallahu ‘alam. (Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari, at-Tibyan fin Nahyi an Muqatha’atil Arham wal Aqarib wal Ikhwan, Jombang, al-Maktabah al-Masruriyah, halaman 11-12)

Lalu, dalam bentuk apa orang yang hanya mendiamkan, tidak menyapa saja kemudian mendapatkan dosa? Menurut KH Hasyim Asy’ari mengutip perkataan Ibnu Hajar dalam kitab Az Zawajir, yaitu semua kebaikan-kebaikan yang sudah rutin dijalankan baik berupa materi, surat-menyurat, saling kunjung dan lain sebagainya kemudian putus secara tiba-tiba tanpa ada alasan syar’iy, itulah tindakan dosa besar. (Ahmad Mundzir)

Sumber. NU.or.id

Artikulli paraprakDalil-dalil Tawasul dengan Orang Shalih yang Masih Hidup
Artikulli tjetërTerjemah Kitab Fasholatan KH. Sholeh Darat as-Samarani #8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.